Buntut dari membeludaknya kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali mendapat respons cepat dari berbagai pihak yang concern pada penanggulangan Covid-19. Hal ini mendapat atensi dari pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga diteruskan ke pihak Pemerintah Kabupaten Bandung. Akibatnya, kawasan wisata di Bandung Selatan tersebut sempat ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021.
Dan pada Senin, 17 Mei 2021, pihak Pemkab Bandung kembali membuka kawasan wisata dengan disertai aturan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Senin 17 Mei 2021.
Inilah aturan yang dibelakukan di destinasi wisata di Kabupaten Bandung yang diizinkan lagi untuk buka mulai 17 Mei 2021:
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
- Menggunakan pembatas untuk menjaga terjadinya kerumunan di kolam
- Mendapat rekomendasi dari camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan
4. Pelayanan usaha makan-minum (restoran, rumah makan, dan lain-lain)
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB
----------
Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS