Kawasan Wisata di Kabupaten Bandung Kembali Dibuka Senin 17 Mei 2021, Ini Sejumlah Aturannya



Buntut dari membeludaknya kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali mendapat respons cepat dari berbagai pihak yang concern pada penanggulangan Covid-19. Hal ini mendapat atensi dari pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga diteruskan ke pihak  Pemerintah Kabupaten Bandung. Akibatnya, kawasan wisata di Bandung Selatan tersebut sempat ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021.

Dan pada Senin, 17 Mei 2021, pihak Pemkab Bandung kembali membuka kawasan wisata dengan disertai aturan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Senin 17 Mei 2021.

Inilah aturan yang dibelakukan di destinasi wisata di Kabupaten Bandung yang diizinkan lagi untuk buka mulai 17 Mei 2021:

1. Pariwisata alam
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB

2. Kolam rendam air panas
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
- Menggunakan pembatas untuk menjaga terjadinya kerumunan di kolam
- Mendapat rekomendasi dari camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan

3. Pelayanan usaha Akomodasi (hotel, penginapan, dan lain-lain) dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan
4. Pelayanan usaha makan-minum (restoran, rumah makan, dan lain-lain)
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB

Sementara untuk pelayanan wisata tirta (kolam renang, waterboom, dan lain-lain) hingga sekarang masih ditutup sementara sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Bupati Bandung mengingatkan semua pengelola wisata harus bisa memastikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS